Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Hukum bersentuhan suami istri

Bagaimana hukum fiqihnya suami istri bersentuhan kulit, apakah membatalkan wudhu? Jawabanya ada 2 pendapat. * Pendapat pertama. Pendapat pertama ini masih dibagi dua; 1 tidak batal wudhunya tanpa syarat (ini adalah pendapat madzhab Hanafi). 2. Tidak batal wudhunya dengan syarat saat bersentuhan tidak muncul syahwat, atau muncul nafsu atau muncul rasa nikmat akibat bersentuhan.(ini pendapat madzhab hambali dan maliki). *pendapat kedua bersentuhan suami istri adalah batal wudhu nya. (Ini adalah pendapat madzhab syafii). Di Indonesia, pendapat pertama dan kedua sama sama memiliki pengikut yang mempraktekkan nya dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut? Jawabannya salah satunya adalah karena madzhab Hanafi memaknai kata لمس (bersentuhan) pada surat an Nisa ayat 43 ; أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَا...