Bagaimana hukum fiqihnya suami istri bersentuhan kulit, apakah membatalkan wudhu?
Jawabanya ada 2 pendapat.
* Pendapat pertama. Pendapat pertama ini masih dibagi dua; 1 tidak batal wudhunya tanpa syarat (ini adalah pendapat madzhab Hanafi). 2. Tidak batal wudhunya dengan syarat saat bersentuhan tidak muncul syahwat, atau muncul nafsu atau muncul rasa nikmat akibat bersentuhan.(ini pendapat madzhab hambali dan maliki).
*pendapat kedua bersentuhan suami istri adalah batal wudhu nya. (Ini adalah pendapat madzhab syafii).
Di Indonesia, pendapat pertama dan kedua sama sama memiliki pengikut yang mempraktekkan nya dalam kehidupan sehari-hari.
Apa yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut?
Jawabannya salah satunya adalah karena madzhab Hanafi memaknai kata لمس (bersentuhan) pada surat an Nisa ayat 43 ;
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء
dengan makna majazi sehingga makna majazinya لمس adalah bersenggama. Adapun imam Syafi'i memaknai لمس dengan makna hakiki yaitu bersentuhan kulit. Apasih makna majazi makna hakiki itu? Mari kita contohkan dalam bahasa Indonesia. Susunan kata "panjang tangan" kalau dimaknai secara hakiki maka ia berarti tangannya panjang yang berkaitan dengan ukuran panjang pendeknya tangan, tapi kalau dimaknai secara majazi maka "panjang tangan" itu berarti berarti perumpamaan atau majaz untuk orang yang suka mencuri. Demikian.
Wallahu a'lam.
Komentar
Posting Komentar