Langsung ke konten utama

Management (Etika) Berhubungan Badan

Etika Berhubungan Badan

Untuk mengungkapkan kata hubungan badan (jimak ) Al Qur'an menggunakan istilah mubaasyaroh (مباشرة) seperti pada ayat berikut:

ولا تباشروهن وأنتم عاكفون فى المساجد.

Islam memandang penting kenyamanan seksual (tentu dengan cara yang halal). Akan tetapi Islam memberikan etika etika khusus dan nasehat berharga mengenai hal itu diantaranya:

1. Mengingat / atau menyebut nama Allah.

Hal demikian seperti pernah disabdakan oleh nabinya islam seperti berikut:

لو أن أحدكم إذا أرد أن يأتي أهله أن يقول: بِسْمِ اللّٰهِ، اٙلّٰلهُمّٙ جٙنِّبْنٙا الشّٙيْطٙانٙ، وٙجٙنِّبِ الشّٙيْطٙانٙ مٙارٙزٙقْتٙنٙا، فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذالك، لم يضره الشيطان أبدا. أخرجه الخمسة.

Artinya:
Apabila kalian hendak berhubungan badan dengan istri kalian maka hendaklah berdoa seperti berikut: "Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan syetan. Dan jauhkanlah syetan dari rizki yang Engkau berikan kepada kami". Karena apabila dari hubungan badan suami istri itu ternyata Allah menghendaki untuk menjadi anak maka sang anak akan terhindar dari bahaya setan selamanya.

Memang betul keinginan atau kondisi melakukan hubungan badan seringkali ada pada kondisi bugil akan tetapi kondisi demikian tidak menjadi halangan untuk  mengingat/atau menyebut Allah (menyebut bismillaahirrohmaanirrohiim).

2.Tertutup.

Sebagian pasangan tidak lengkap dalam melakukan hubungan badan jika tidak istri nya dalam keadaan bugil dan mereka berkeyakinan bahwa hal itu boleh boleh saja.

Komentar kami tentang hal itu: ya memang itu benar, tapi kami hanya ingin bisikan sesuatu dalam telinga mereka bahwa perempuan itu tidak senang untuk bugil dalam kondisi ini.

Nabi tercinta bersabda:

إذا أتى أحدكم أهله فليستترا ولا يتجردا تجرد العيرين- الحمارين-

Artinya:
Apabila dirimu hendak berhubungan badan dengan istri mu maka hendaknya dirimu berdua memberi penutup, dan janganlah keduanya telanjang layaknya dua keledai.

Siti Aisyah menceritakan tentang kondisi nya bersama Rasulullah saat berhubungan badan dengan berkata:

ما رآهامني وما رأيتها منه. رواه البخاري.

Artinya:
Beliau (Nabi Muhammad) tidak melihat aurat yang ada padaku (Aisyah) dan tidak pula aku melihat aurat yang ada padanya (Nabi Muhammad).

3.Melakukan pemanasan, mempersiapkan kondisi mental dan mempersiapkan suasana yang romantis sesuai situasi dan kondisi.

Disebutkan dalam sebuah hadits begini:

ثلاث من العجز فى الرجل:أن يلقى من يحب معرفته، فيفارقه قبل أن يعرف اسمه ونسبه. والثاني: أن يكرمه أحد فيرد عليه كرامته. والثالث:أن يقرب الرجل جاريته أو زوجته فيصيبها قبل أن يحدثها ويؤانسها و يضاجعها فيقضي حاجته منها قبل أن تقضي حاجتها منه. رواه الديلمي فى (الفردوس).

Artinya:
Tiga hal merupakan kelemahan laki laki: pertama adalah laki laki yang berjumpa dengan seorang dimana seseorang ini ingin mengenali laki laki tersebut namun ternyata sang laki-laki berpisah dengan seseorang itu sebelum ia memberi tahu siapa nama dan keturunannya. Kedua: adalah laki laki yang diberi penghormatan oleh seseorang namun laki laki itu menolak penghormatan tersebut. Ketiga adalah laki laki yang mendekati istrinya, lalu dia langsung melakukan hubungan badan  tanpa mengajak istrinya bercengkrama terlebih dahulu, tanpa menghibur, menyenangkan hati sang istri terlebih dahulu,  tanpa memiringkan tubuh sang istri terlebih dahulu dan dia, suami mendapati puas terlebih dahulu padahal istrinya belum puas.

Dan pada hadits yang lain Nabi bersabda:

لايقعن أحد على إمرأته كما تقع البهيمة. واليكن بينهما رسول .قيل :وما الرسول؟ قال: القبلة والكلام. رواه الديلمي.

Artinya:
Janganlah dirimu berhubungan badan dengan istrimu seperti halnya binatang. Hendaknya diantara keduanya ada rasul (perantara)nya. Sahabat bertanya: apa yang dimaksud perantara itu? Nabi menjawab: ciuman dan kata kata romantis.

4.Dan termasuk juga kepada etika yang disarankan dalam berhubungan badan adalah tidak menceritakan kepada orang lain tentang apa yang terjadi antara dia dan istrinya saat melakukan keinginan itu. Karena hal demikian merupakan sesuatu yang tak pantas dan tak layak diceritakan.

Menjaga rahasia dimaksud adalah suatu keharusan. Lebih-lebih apabila itu adalah berupa rahasia yang berhubungan dengan kesucian dan kehormatan seseorang. Keduanya yaitu kesucian dan kehormatan seseorang adalah berupa paling agungnya perkara perkara yang agung setelah level iman.

Menganggap remeh terhadap menjaga rahasia saat berhubungan badan ini menjadi bukti lemahnya logika, buruknya hati, jeleknya karakter, dan sengaja menyakiti perempuan, melecehkan kehormatan istri dan kehormatan keluarganya.

Dampak minimal yang ditimbulkan dari menganggap remeh rahasia  suami istri  ini adalah Merusak komitmen pernikahan, padahal komitmen pernikahan itu merupakan paling kuat dan paling kokohnya perjanjian dalam pernikahan.

Sungguh hal demikian juga merupakan sebuah penghiatan dimana penghianatan ini menyebabkan sebuah perselisihan menempati tempatnya keharmonisan, sebuah permusuhan menempati tempatnya persahabatan, sebuah kebiadaban menempati tempatnya Keramahan.

Oleh karena dampak buruk yang begitu besar yang diakibatkannya maka syariat mengharamkan dan mencela siapa yang melakukannya seperti tampak di dalam hadits di bawah ini.

Imam Muslim dan Abi Daud dan yang lainnya menceritakan sebuah hadits yang berasal dari hadits Al Khudri RA. bahwasanya Rasulullah bersabda:  

إن من شر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى إمرأته  وتفضي إليه، ثم ينشر أحدهما سر صاحبه.

Artinya:
Orang paling buruk pangkatnya di sisi Allah di hari kiamat adalah seorang suami yang melakukan hubungan badan dengan istri, dan seorang istri yang melakukan hubungan badan dengan suami, kemudian suami atau  istri itu menceritakan rahasia perihal hubungan itu kepada orang lain.

Ada lagi hadits lain dengan tema yang sama yaitu  Imam Ahmad menceritakan dari Asmak binti Yazid bahwasanya saat dia, Asmak Binti Yazid sedang berada di dekat Rasulullah, dan pada saat itu pula ada beberapa laki laki dan beberapa perempuan juga duduk duduk di dekat Rasulullah, kemudian Rasulullah bersabda:

لعل رجلا يقول ما فعل بأهله، ولعل إمرأة تخبر بما فعلت مع زوجها، فأرم القوم- أي سكتوا- فقلت:إي والله يا رسول الله إنهم ليفعلون، وإنهن ليفعلن. قال : فلا تفعلوا، فإنما مثل ذالك، مثل شيطان لقي شيطانة فغشيها والناس ينظرون.

Artinya:
"Boleh jadi ada seorang suami yang menceritakan kepada orang lain tentang apa yang ia lakukan bersama istrinya, dan boleh jadi juga ada seorang istri yang menceritakan apa yang ia lakukan bersama suaminya". Kemudian semua orang yang ada di situ pada diam semua. Lalu aku (Asmak Bin Yazid) menanggapi perkataan Rasulullah: 'Demi Allah wahai Rasulullah, mereka para suami itu melakukannya. Dan para istri itu juga melakukannya". Rasullullah berkata: "jangan lah kalian lakukan hal itu. Karena perumpamaan apa yang kalian lakukan itu adalah seperti perumpamaan seorang setan laki laki laki bertemu dengan setan perempuan kemudian keduanya melakukan hubungan badan sambil disaksikan oleh orang-orang".

Demikian empat poin tentang etika Berhubungan Badan yang ditulis oleh Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al Maliki Al Hasani dalam buku beliau

أدب الإسلام في نظام الأسرة

(Etika Islam tentang Management Keluarga).

Kalau banyak ditemukan kesalahan adalah dari kami yang tak tahu apa apa. Mohon diberi tahu. Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum bersentuhan suami istri

Bagaimana hukum fiqihnya suami istri bersentuhan kulit, apakah membatalkan wudhu? Jawabanya ada 2 pendapat. * Pendapat pertama. Pendapat pertama ini masih dibagi dua; 1 tidak batal wudhunya tanpa syarat (ini adalah pendapat madzhab Hanafi). 2. Tidak batal wudhunya dengan syarat saat bersentuhan tidak muncul syahwat, atau muncul nafsu atau muncul rasa nikmat akibat bersentuhan.(ini pendapat madzhab hambali dan maliki). *pendapat kedua bersentuhan suami istri adalah batal wudhu nya. (Ini adalah pendapat madzhab syafii). Di Indonesia, pendapat pertama dan kedua sama sama memiliki pengikut yang mempraktekkan nya dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut? Jawabannya salah satunya adalah karena madzhab Hanafi memaknai kata لمس (bersentuhan) pada surat an Nisa ayat 43 ; أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَا...