Etika dan management antara orang tua dan anak.
Etika yang khusus antara orang tua dan anak dalam ruang lingkup ini adalah sebagai berikut:
1. Memberi nama kepada anak dengan nama yang baik. Memberi nama dengan nama yang baik dan mulia. Nama yang baik adalah teruntuk yang memiliki nama tersebut sedangkan panggilan/julukan yang mulia adalah teruntuk yang mendapat julukan tersebut.
Rasulullah sangat mencintai nama nama yang baik dan Beliau merubah nama yang tidak baik. Nama yang paling mulia adalah nama nama yang sesuai dengan nama nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah (عبد الله) dan Abdurrahman (عبد الرحمن). Nama nama yang paling tidak disukai oleh Allah adalah nama nama yang sesuai dengan nama nama orang orang kafir dan nama nama yang menyerupai dengan nama nama panggilan/julukan orang musyrik.
Nabi Muhammad bersabda:
من حق الولد على الوالد أن يحسن أدبه ويحسن إسمه. رواه البيهقي في الشعب.
(Merupakan hak anak terhadap orang tua adalah orang tua membuat baik etika anak dan orang tua memberi nama yang baik kepada anak).
Kita tidak mengerti kenapa orang orang islam meninggalkan nama nama Islam yang memberi barokah, malah orang orang Islam memberi nama anak anak mereka dengan nama nama yang tidak jelas, rancu dan mengunci? Kenapa orang orang Islam tidak memberi nama anak laki laki mereka dengan semisal Muhammad, Ahmad atau Ibrahim? Dan mengapa mereka tidak memberi nama anak perempuan mereka dengan semisal Fatimah atau Zainab? Bukankah nama nama tersebut adalah nama nama yang diridhai oleh Islam? Bukankah Rasulullah memilihkan nama nama tersebut untuk anak anak beliau yang mulia? Kenapa mereka tidak meng copi-paste semua sisi sisi dari kehidupan Rasulullah hingga dalam masalah nama sekalipun? Apakah mereka tidak mendengar perkataan Rasulullah yang berbunyi :
من تشبه بقوم فهو منهم. رواه أبو داود عن إبن عمر رضي الله عنه.
(Manusia yang menyerupai kepada satu kelompok tertentu maka manusia tersebut merupakan bagian dari kelompok tersebut)
Segala kebaikan nama nama adalah nama arabiyah dan segala kemuliaan nama nama julukan atau panggilan adalah julukan/panggilan yang bersumber dari Islam. Oleh karena itu hendaklah kita memberi nama dan julukan kepada anak anak kita dengan memakai nama nama dan julukan julukan arabiyah dan Islam tersebut. Karena dalam hal demikian ada keagungan, kemuliaan dan hidup nya umat kita serta keridhaan Tuhan kita kepada kita semuanya.
2. Mencukur rambut kepala bayi yang baru dilahirkan. Dan menimbang rambut hasil cukuran tersebut, lalu bersedekah (perak atau kursnya) sebanyak berat timbangan rambut itu. Kemudian meng aqiqah i anak tersebut di hari ketujuh dari kelahirannya.
Aqiqah adalah sunah muakkadah (begitu sangat dianjurkan ) yang muncul dari ajaran sunah Islam. Aqiqah itu adalah menyembelih 2 kambing untuk anak laki laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Aqiqah ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan rasa syukur: berterima kasih kepada Allah untuk nikmat kelahiran anak, untuk cita dan harapan yang telah dimudahkan, dan untuk memberikan rasa senang dan bahagia kepada seluruh keluarga dan warga sekitar.
3. Orang tua membantu anak dalam proses anak menjadi anak yang berbakti dan patuh kepada orang tua dengan cara: berinteraksi kepada anak dengan interaksi yang baik, bijaksana dalam mengurus dan membimbing anak, mengarahkan pendidikan anak, dan menyuruh anak dengan sesuatu yang ia mampu.
Nabi Muhammad SAW. bersabda:
رحم الله والدا أعان ولده على بره. رواه أبو الشيخ بضعف.
(Allah menyayangi orang tua yang membantu anak nya untuk menjadi anak yang berbakti kepada orang tua)
4. orang tua memberikan kepada anak rasa empati, kasih sayang, pertolongan dan penjagaan serta perlindungan.
Diceritakan dalam sebuah hadits bahwasanya Aqro' bin Habis berkata
إن لي عشرة من الولد ماقبلت واحدا منهم
(Aku memiliki sepuluh orang anak, aku tak pernah mencium salah satupun dari mereka), menanggapi perkataan Aqro' bin Habis tersebut maka Rasulullah bersabda:
إن من لا يرحم لا يرحم. رواه البخاري.
(Sungguh manusia yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi)
Dan Nabi Muhammad Saw. juga bersabda:
ليس منا من لا يرحم صغيرنا ويوقر كبيرنا.
(Tidak termasuk bagian kita ; Muhammad Saw., adalah manusia yang tidak senantiasa menyayangi yang muda dan menghormati yang tua).
5. Orang tua menyuruh anak shalat apabila usia anak sudah mencapai tujuh tahun untuk menumbuhkan rasa cinta dan keterhubungan anak terhadap shalat dan memukul anak apabila meninggalkan shalat di saat usia anak mencapai sepuluh tahun untuk anak tidak mengulangi lagi meninggalkan shalat dan antipati terhadap shalat, serta memisah tempat tidur anak pada usia 10 tahun tersebut.
6. Orang tua memprioritaskan mendidik, mengajar dan mendisiplinkan anak.
Allah berfirman:
قوا أنفسكم وأهليكم نارا
(Jagalah dirimu sendiri dan keluarga mu dari api neraka)
Sayyidina Ali Kw. Berkata:
علموهم وهذبوهم
(Ajarkan dan disiplinkan lah anak anak)
Imam Hasan berkata:
مرهم بطاعة الله وعلموهم الخير
(Perintahkanlah anak anak untuk taat kepada Allah dan ajarkan anak anak semua kebaikan)
Dalam tarikh bukhari disebutkan dalam bentuk hadits marfu':
ما نحل والد ولده أفضل من أدب حسن
(Pemberian paling utama seorang ayah kepada anaknya adalah pendidikan yang baik)
Diriwayatkan dari Jabir Bin Samrah Ra. dalam bentuk hadits marfu' seperti berikut:
لأن يأدب الرجل ولده خير له من أن يصدق بصاع.
(Seseorang yang mendidik anaknya adalah lebih baik baginya ketimbang ia bersedekah dengan satu sha')
Dan patutlah bagi orang tua untuk memperhatikan dan memprioritaskan anak perempuannya sama seperti orang tua memperhatikan dan memprioritaskan anak laki lakinya. Maka orang tua mendidik anak perempuannya dengan kesempurnaan, kewibawaan dan ketetapan hati serta menyempurnakan kejiwaan anak perempuannya dengan etika dan rasa malu serta mencegah anak perempuannya untuk ceroboh tidak menjaga kehormatan diri dan dari bersolek memamerkan kecantikannya dan orang tua menyuruh anak perempuannya untuk shalat, puasa, jujur dan menjaga kesucian kehormatan diri.
Dan hendaknya orang tua mengetahui bahwa kemuliaan orang tua tergantung kemulian anak perempuannya, nama baik orang tua tergantung nama baik anak perempuannya, maka pilihkan lah bagi anak perempuannya suami yang baik, dan segera nikahkan anak perempuan nya apabila sudah ditemukan laki laki yang serasi dengan anak perempuan nya, dan mudahkanlah maharnya sesuai kadar yang dimampu, dan diskusikanlah terlebih dahulu masalah agama dan akhlak calon suami/tunangan anak perempuan nya sebelum mendiskusikan masalah kedudukan dan harta. Demikianlah etika para rashidin dan para shalihin terdahulu.
7. Pada waktu tertentu anak anak hendaknya meminta izin kepada kedua orang tua ketika hendak masuk menemui keduanya.
Allah berfirman:
ياأيها الذين آمنوا ليستئذنكم الذين ملكت أيمانكم والذين لم يبلغ الحلم منكم ثلث مرات من قبل صلاة الفجر وحين تضعون ثيابكم من الظهيرة ومن بعد صلوة العشآءثلاث عورات لكم
(Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak lelaki dan wanita yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu adalah meminta izin kepada kamu tiga kali dalam satu hari yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian luar mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. Itulah tiga aurat bagi kamu)
Maka pada waktu waktu tertentu ini biasanya kedua orang tua berada pada keadaan atau berada pada tempat tertentu yang kurang elok jika melihat kedua orang tua pada waktu tertentu tersebut.
8. Menyamaratakan dan adil dalam cinta dan kasih sayang antar sesama saudara di dalam rumah tangga agar tidak terjadi kecemburuan, kemarahan dan dendam seperti yang pernah terjadi kepada saudara Nabi Yusuf.
Oleh karena itu nabi Muhammad bersabda sebagai kabar agar berlaku adil dalam pemberian dan wasiat di antara para anak, seperti berikut:
إتقوا الله، واعدلوا في أولادكم
(Bertakwalah kepada Allah, dan berlaku adillah antara anak anak mu)
Adapun adil dalam masalah kasih sayang dan mencium anak ada hadis berikut yang diceritakan oleh sahabat Anas Ra.bahwa suatu ketika ada seorang laki laki yang duduk bersama Nabi Muhammad Saw., kemudian datanglah anak laki laki dari orang tersebut, lalu diciumlah dan didudukkanlah anaknya tersebut di pangkuan nya, kemudian datang lagi anak perempuan orang tersebut dan didudukkanlah anak perempuan nya di sampingnya, melihat kejadian itu lalu nabi berkata:
ما عدلت بينهما. رواه البيهقي
(Dirimu tidak berbuat adil antara kedua anakmu)
9. Melarang orang tua yang mendoakan anaknya dengan doa yang membawa dampak buruk bagi anak anaknya. Hal demikian adalah hal yang buruk dan begitu serius mengkhawatirkan serta banyak sekali terjadi dimasa masa sekarang terutama hal demikian sering kali terjadi dari para ibu saat marah kepada anaknya maka terjadilah laknat, sumpah serapah atas kejengkelannya. salah satu contohnya sang ibu mendoakan anaknya agar masuk neraka atau semoga cepat mati. Perbuatan demikian tak pantas menurut Islam.
Rasulullah melarang hal demikian seperti perkataan beliau berikut:
لا تدعوا على أنفسكم، ولا تدعوا على أولادكم، ولا تدعوا على خدمكم، ولا تدعوا على أموالهم لا توافقوا من الله ساعة يسأل فيها عطاء فيستجيب لكم. رواه مسلم عن جابر رضي الله عنه.
(Janganlah kalian berdoa buruk pada diri mu sendiri, dan janganlah kalian berdoa jelek pada anakmu, dan janganlah kalian berdoa yang membahayakan terhadap asistenmu, dan janganlah kalian berdoa tidak baik terhadap hartamu, jangan sampai doa mu yang buruk itu bersamaan dengan waktu dimana di waktu tersebut dirimu meminta sesuatu lalu Allah mengabulkan doamu)
Pada suatu saat ada seorang yang datang menemui Abdullah bin Mubarak, kemudian orang tersebut menangis kepada Abdullah karena kejadian buruk yang menimpa anak orang tersebut, lalu Adullah menanyai orang tersebut dengan berkata :
هل دعوت عليه
(Apakah dirimu berdoa buruk padanya?)
"Ya" jawab orang itu, kemudian Abdullah berkata:
أنت أفسدته
(Dirimu telah berbuat buruk pada anakmu)
Bertakwalah wahai hamba Allah, berdoalah kepada anakmu hanya dengan doa yang baik saja. Dan ketahuilah bahwa anak anakmu memberi manfaat kepada mu dalam masa hidup mu seperti halnya dalam kehidupan setelah mati mu.
Nabi bersabda:
إذا مات الإنسان إنقطع عنه عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له. رواه مسلم عن أبي هريرة.
(Apabila manusia telah meninggal maka amalnya putus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak baik yang mendoakan orang tua nya).
Sumber: Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al Maliki Al Hasani dalam buku beliau
أدب الإسلام في نظام الأسرة
(Etika Islam tentang Management Keluarga).
Komentar
Posting Komentar