Langsung ke konten utama

Iman dan yaqin

Ketika menafsirkan ayat berikut dalam surat al Baqarah (الذين يؤمنون بالغيب) : orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, maka Ibnu Arabi berkata bahwa iman terbagi menjadi 2 bagian. 1. Taqlidi. 2. Tahqiqi.

Iman tahqiqi terbagi 2 yaitu istidlali dan kasyfi. Keduanya ada yang butuh kepada batas ilmu dan kegaiban dan ada yang tidak butuh.

Yang butuh kepada batas ilmu dan kegaiban disebut dengan (علم اليقين).

Atau dalam bahasa awam saya ilmul yaqin ini adalah keyakinan terhadap sesuatu yang disebabkan karena kita mengetahui sesuatu itu walaupun pengetahuan itu tanpa kita mengetahui atau menyaksikan langsung akan tetapi pengetahuan itu didapat dari kabar baik kabarnya datang dari al quran, hadits nabi atau dari perkataan orang yang pernah menyaksikan langsung sesuatu itu. Cerita tentang sakitnya melahirkan anak bagi seorang ayah adalah ilmul yaqin.

Adapun yang tidak butuh terhadap batas ilmu dan kegaiban ada 2 yaitu (عين اليقين)
dan (حق اليقين), manyaksikan dzat.

Yang termasuk pada firman Allah di atas adalah (علم اليقين) tadi, bukan yang (عين اليقين) dan (حق اليقين). Karena hal yang gaib bagi (علم اليقين) maka hal itu bukanlah hal yang gaib lagi bagi (عين اليقين) dan (حق اليقين). Sakit nya melahirkan bagi ibu yang melahirkan Caisar barangkali adalah  (عين اليقين) sedangkan sakit nya melahirkan bagi ibu yang melahirkan normal barangkali adalah (حق اليقين).

Ibnu Arabi juga menyebutkan bahwa kebahagiaan ada tiga. Kebahagiaan hati, kebahagiaan badan dan kebahagiaan di luar badan.

Kebahagiaan hati seperti​ pengetahuan, kebijaksanaan, kesempurnaan ilmu, kesempurnaan amal, dan kesempurnaan penciptaan.

Kebahagiaan badan seperti kesehatan, kekuatan, kelezatan jasmani dan syahwat.

Kebahagiaan di luar badan seperti harta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Management (Etika) Berhubungan Badan

Etika Berhubungan Badan Untuk mengungkapkan kata hubungan badan (jimak ) Al Qur'an menggunakan istilah mubaasyaroh (مباشرة) seperti pada ayat berikut: ولا تباشروهن وأنتم عاكفون فى المساجد. Islam memandang penting kenyamanan seksual (tentu dengan cara yang halal). Akan tetapi Islam memberikan etika etika khusus dan nasehat berharga mengenai hal itu diantaranya: 1. Mengingat / atau menyebut nama Allah. Hal demikian seperti pernah disabdakan oleh nabinya islam seperti berikut: لو أن أحدكم إذا أرد أن يأتي أهله أن يقول: بِسْمِ الل...

Hukum bersentuhan suami istri

Bagaimana hukum fiqihnya suami istri bersentuhan kulit, apakah membatalkan wudhu? Jawabanya ada 2 pendapat. * Pendapat pertama. Pendapat pertama ini masih dibagi dua; 1 tidak batal wudhunya tanpa syarat (ini adalah pendapat madzhab Hanafi). 2. Tidak batal wudhunya dengan syarat saat bersentuhan tidak muncul syahwat, atau muncul nafsu atau muncul rasa nikmat akibat bersentuhan.(ini pendapat madzhab hambali dan maliki). *pendapat kedua bersentuhan suami istri adalah batal wudhu nya. (Ini adalah pendapat madzhab syafii). Di Indonesia, pendapat pertama dan kedua sama sama memiliki pengikut yang mempraktekkan nya dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut? Jawabannya salah satunya adalah karena madzhab Hanafi memaknai kata لمس (bersentuhan) pada surat an Nisa ayat 43 ; أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَا...